“Dari hasil penggeledahan ditemukan minuman jenis tuak dan berhasil disita dari rumah OP (36) sebanyak 20 liter dan RM (48) sebanyak 140 liter,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menghimbau agar penjual tidak lagi menjual minuman tuak, jika tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, peran aktif masyarakat dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib.

“Masyarakat dapat melapor kepada bhabinkamtibmas agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” pungkas Kapolsek. (*)