“Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Polisi sita barang bukti

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan para tersangka uang senilai Rp.11,700.000 rupiah dalam pecahan 50 ribu. Diduga uang fee yang diminta oleh para tersangka kepada pihak rekanan atau kontraktor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp.11.700.000 dalam amplop warna putih, dan 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka,” pungkas Kombes Pol Dodi Ruyatman. ***