Lanjut Bupati Mian, karenakan besaran asumsi tersebut akan menyesuaikan kembali dengan transfer ke daerah yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat, setelah APBD Tahun 2023 disahkan.

Mian berharap dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023, agar DPRD Bengkulu Utara bersama TAPD dapat segera melakukan pembahasan rancangan KUA dan Rancangan PPAS.

Kemudian selanjutnya dapat disepakati bersama sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya, dan apa yang akan kita hasilkan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,“ demikian Bupati Mian.