Lanjut Suharto, RPIK Tahun 2022 sampai dengan 2042 ini terdiri dari industri unggulan maupun mengembangkan industri lain yang memiliki potensi dan prioritas daerah.

“Industri unggalan yakni industri pangan, industri farmasi seperti kosmetik, alat kesehatan dan industri tekstil seperti kulit, alas kaki dan aneka lainnya,” ujar Suharto.

Sementara itu, selaku pemrakarsa Perda RPIK, Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Suharlan M.Pd mengatakan, RPIK itu merupakan syarat mutlak untuk pembangunan kawasan industri.

“Dengan telah di sahkan berati peluang kita untuk mendapatkan pembangunan industri tidak ada kendala,” ujar Suharlan.

Kedepan terobosan pemerintah daerah membuka peluang selebar lebarnya bagi siapa saja untuk melakukan investasi di Bengkulu Utara terutama pelaku industri.

“Kita akan melakukan promosi dan mengajukan proposal ke kementerian terkait,” pungkasnya. (Yg4/adv)