“Ada lembar surat perjanjian diatas materai. AP berperan sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Rental mobil akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan air tawar,” kata Joko Susanto.

Joko menambahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menitipkan uang 1 juta rupiah. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran sewa kendaraan. 

Kepada petugas tersangka mengaku uang sebesar 40 juta digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya. Sementara itu, pihak yang menerima mobil dari tersangka saat ini masih diburu Polisi.

Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. [pr1]