REDAKSI88.com – Seorang pria berinisial AS (20) warga Kecamatan Arma Jaya yang berstatus pengantin baru harus berurusan dengan hukum, lantaran dilaporkan mantan pacarnya ke Polres Bengkulu Utara karena diduga telah melakukan perbuatan cabul. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK melalui Kasi Humas Iptu Asnawi menjelaskan, bahwa pelaku AS telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang kini sudah mengandung/hamil sekitar 6 bulan. Dalam keterangan press release Jum’at (22/10).

“Perbuatan pelaku ini dilakukannya pertama kali sekitar bulan Januari dan terakhir Mei 2021,” ungkap Asnawi.