Selain itu, diakui pelaku dimana aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban di kediaman orang tuanya. Dengan modus merayu korban menggunakan kata-kata “Tenang aja enggak bakal hamil”.
Kemudian, terjadilah hubungan terlarang tersebut karena korban menuruti keinginan pelaku, namun disayangkan pelaku ternyata memilih gadis lain yang dinikahinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Pasal UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,” jelas Iptu Asnawi. [pri]