Selain itu kata Juhaili, saat SPJ itu diberikan kepada dewan tidak ada tercantum mata rekeningnya, pihaknya hanya menandatangani saja dan tidak mengetahui kalau ada mata rekening lainnya.

“Di SPJ tersebut hanya menyebutkan biaya transportasi dan akomodasi. Jangan pula kalian mengargumentasikan kerja BPK tidak becus nanti. Kalau memang ada kelalaian dari Sekretariat silahkan diklarifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris dewan, Ir Siti Qoriah Rosydiana dikonfirmasi, masih enggan memberikan komentar terkait permasalahan yang ada. 

Untuk diketahui, laporan yang disampaikan LSM NCW ini selain  mata rekening belanja makan minum pasien untuk perjalanan dinas dewan, mata rekening ini pun digunakan untuk belanja makan dan minum kegiatan pimpinan DPRD dan kelengkapan lainnya ke luar daerah. Serta belanja biaya pemeliharaan kendaraan dinas Tahun 2020. [arh]