Artinya, surat kendaraan yakni STNK masing-masing pemegang kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya oleh pejabat yang berwenang. 

“Apabila tidak melakukan registrasi kendaraan dan pengesahan STNK di Samsat Bengkulu Utara serta belum melakukan pembayaran pajak. Kami akan melakukan penindakan terhadap pemegang kendis,” ujarnya.

Disinggung soal masih banyaknya kendis yang tidak beroperasional, namun pajaknya masih berjalan. Pihaknya sudah berkoordinasi ke BPKAD dan Samsat Induk Provinsi Bengkulu serta Direktorat Lalu Lintas.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Pemkab Bengkulu Utara dapat melakukan pengajuan untuk penghapusan Regident dengan mekanisme yang ada.

“Untuk itu, bagi kendaraan-kendaraan yang masih beroperasional untuk dapat diinventarisir kembali. Apakah masih dipergunakan oleh dinas, atau dapat dilakukan lelang. Namun tidak menghapuskan pajak dimaksud,” pungkasnya. [arh]