Hal ini ditampik dan dibantah oleh Madrizal,  ia mengatakan itu tidak benar karena semuanya sudah tertuang di dalam ABPDes, RAB dan laporan.

“Kalaupun itu ada seperti belanja anggaran yang kelebihan, itu masuk ke SiLPA. Selaku penyelenggara pemerintahan desa artinya kita memberikan pertanggung jawaban apa yang memang dituntut sesuai dengan aturan,” jelas Sekdes. 

Sebelumnya, anggota BPD, Hadi mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya ke aparat penegak hukum tersebut, selain indikasi korupsi pada pekerjaan rabat beton dan dugaan mark up HOK serta indikasi fiktif lainnya.

“Ada beberapa item dalam laporan tersebut, sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan kami ini. Laporan yang kita layangkan terkait pengelolaan DD sejak tahun 2018 sampai 2020,” pungkasnya. [arh]