BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Dugaan korupsi pada kegiatan perawatan ruang milik jalan atau ruang milik jalur (Rumija), yang lazim disebut kegiatan tebas bayang jalan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 dan 2020 mulai terendus.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu setiap tahunnya. Tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 1.6 Miliar lebih dan Tahun 2020 pun dianggarkan Rp 3 Miliar lebih.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi beberapa titik lokasi khususnya untuk perawatan Rumija di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, begitupun untuk wilayah di kabupaten lainnya.

Seperti yang diutarakan salah satu warga Talang Denau, Kecamatan Kota Argamakmur, Rusdi (59) link pekerjaan Tanjung Agung Palik (TAP)-Gunung Selan menerangkan, kalau untuk kegiatan tebas bayang jalan di wilayahnya dilaksanakan dan dikerjakan. Sepengetahuan dirinya, pekerja yang berada di lapangan terlihat berjumlah 4 orang dan terkadang berjumlah 6 orang.

“Sepengetahuan saya pembersihan rumput di pinggir jalan itu dikerjakan, dan dalam satu tahun saya melihat dua sampai tiga kali dibersihkan. Karena pekerjanya sering mengisi bensin di warung saya saat mereka ke lapangan untuk kerja,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang terlibat dalam kegiatan tebas bayang jalan, Suherman (51) menyatakan bahwa ia hanya bekerja selama 4 hari kerja, begitu pula dengan rekan-rekannya.