“Ketika terjatuh, korban RK langsung dikeroyok 6 orang yang tidak dikenalnya yang menggunakan senjata tajam,” kata Darlan, (23/4).

Disinggung apa motif pelaku sehingga main keroyok dan menggunakan senjata tajam kepada korban, pelaku FZ mengaku, lantaran korban badannya lebih besar.

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke- 1E subsider 351 ayat (1) KUH dengan pidana 7 tahun penjara. [SPI]