Janggalnya, verifikasi SKP yang dilakukan dinas terkait diberlakukan untuk tahun 2020, sementara tahun 2018-2019 tidak adanya verifikasi SKP ini.

“Saat ini sudah melalui pendataan digital. Jadi SKP yang diminta satu tahun terakhir yakni tahun 2020 yang di verifikasi, dan SKP dua tahun terakhir yakni tahun 2018-2019 tidak ada verifikasinya,” terang sumber.

Dugaan Pungli ini pun dirasakan oleh rekannya yang juga tengah mengurus SKP. Bahwa ada pungutan, dengan dalil verifikasi data pada saat pembuatan SKP.

“Saat itu rekan saya memberikan informasi juga, bahwa membuat SKP kita harus verifikasi di BKPSDM. Lantas saya balik bertanya dengan siapa, sembari menyebut nama oknum pegawai BKPSDM. Kemudian menyebutkan bahwa biayanya beda, kalau untuk verifikasi Rp 50 ribu per orang,” beber sumber. [arh]