BENGKULU R88 – Guna tertibnya lokasi Pantai Pasir Putih, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu merobohkan bangunan warung remang-remang (Warem) tak berizin untuk berjualan tuak di kawasan itu, Selasa (16/2).

Meski sudah diberikan peringatan oleh Pemkot Bengkulu, pemilik bangunan warung remang-remang masih tetap beroperasi dan berjualan di median pantai.

“Pedagang secara sengaja membangun awning di luar jalur yang ditentukan, itu jelas mengganggu fasilitas umum. Apalagi warung tuak tidak akan kami beri kesempatan untuk jualan disini,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Bengkulu, Amin Wendo.

Amin Wendo menyebutkan, yang boleh berjualan di lokasi tersebut adalah para penjual kuliner. Namun tidak semua lokasi diperbolehkan untuk membuka lapak.