“Penertiban ini sudah kita lakukan secara humanis dengan memberikan surat peringatan hingga beberapa kali, namun pedagang justru tak mengindahkan,” ujar dia.

Pantauan di lapangan, tampak bangunan liar dan warung remang-remang ini dirobohkan karena disinyalir menjual miras dan juga praktik prostitusi sehingga mengakibatkan angka kriminal meningkat. 

Tak hanya bangunan yang digunakan pedagang berjualan tuak yang ditertibkan, para penjual baju di kawasan itu pun disomasi agar tidak lagi menggelar lapak di sepanjang median pantai. Sebanyak 15 warung tuak yang digusur dalam penertiban tersebut.

Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polri dan TNI, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata yang menurunkan alat berat. [whd]