Selain itu, Kompol PM Amin menyampaikan pesan moral kepada pelaku, agar kejadian ini dijadikan pembelajaran mengingat usianya yang terbilang muda.

“Jadikan sebagai pembelajaran, umur masih muda. Setelah dari sini ucapkan terimakasih kepada petugas, bahwa sudah menyelamatkan kita kedepannya. Jadi kembali ke dirimu, untuk merubah pola di kemudian hari menjadi lebih baik. Sayang kepada keluarga, bekerja lebih giat, hasil jangan digunakan lagi untuk narkoba,” pungkas Wakapolres.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15  tahun, minimal 5 tahun penjara. [ark]