BENGKULU UTARA – Masih rendahnya akses air minum di Kabupaten Bengkulu Utara. Pemerintah daerah (Pemda) setempat bekerja keras dalam meningkatkan akses air minum sebagai salah satu peningkatan SPM bidang air minum. 

Melalui program pusat maupun pendanaannya dari daerah sendiri. Dengan program hibah air minum perkotaan yang dicanangkan pemerintah pusat, dalam rangka membantu Pemda Bengkulu Utara guna meningkatkan akses air minum. 

Program hibah air minum ini merupakan salah satu program dari pemerintah pusat dengan pendekatan kinerja terstruktur (output base). 

Pemasangan papan merk penerima manfaat.

Dimana, Pemda Bengkulu Utara diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu. Untuk meningkatkan akses air minum layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Tahun 2020 Pemda Bengkulu Utara mendapatkan program hibah air minum perkotaan. Mekanismenya, investasi Pemda Bengkulu Utara melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

Verifikasi PPMU.

Sesuai dengan usulan Pemda Bengkulu Utara. Bahwa investasi yang akan diganti oleh pemerintah pusat sebesar 500 sambungan rumah (SR), yang terpasang dan telah terverifikasi oleh BPKP.

Pelaksanaan pemasangan SR ini lancar dan tanpa hambatan, karena pemasangan yang dilakukan PDAM Tirta Ratu Samban tepat waktu. 

Sehingga, masih memberikan waktu untuk dilakukannya verifikasi oleh konsultan air minum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta reviu dari BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Dari 525 SR yang terpasang, 509 SR terverifikasi oleh BPKP. Untuk itu, pengembalian dana hibah dari pemerintah pusat akan sama sebesar yang diusulkan Pemda yaitu untuk 500 SR.

Monitoring tim PIU Bengkulu Utara.

Pejabat Project Implementation Unit (PIU) yang terdiri dari Bappeda, BPKAD dan PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. Pada rapat koordinasi IV membahas mekanisme dan kelengkapan persyaratan.

Diantaranya, apa saja yang harus dipenuhi dalam pengajuan proses pencairan dana program hibah air minum APBN Tahun 2020 ke Kementerian Keuangan. 

Selanjutnya, pada Desember 2020 Pemkab Bengkulu Utara telah melayangkan surat permintaan penyaluran dana hibah tersebut. 

Menurut Ketua PIU bahwa, pengajuan pencairan dana hibah air minum perkotaan untuk Kabupaten Bengkulu Utara di Kementerian Keuangan RI telah disampaikan. Dan Readiness Criteria yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat telah dipenuhi.

Selain itu, berkas permintaan penyaluran dana hibah telah terverifikasi di Kementerian Keuangan RI, sedangkan Persyaratan Teknis sudah disampaikan ke CMPU sebagai koordinator air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Keberhasilan pelaksanaan program ini tidak terlepas dari kerjasama Tim PIU Kabupaten Bengkulu Utara yang diketuai oleh Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan tetap melanjutkan kegiatan ini untuk pencapaian target air minum di Tahun 2021. [rls/adv]