Selain kasus tersebut, kasus lain yang di release dalam press release yakni kasus perjudian togel. Dimana satu orang tersangka bandar togel yakni SA (20) warga Kecamatan Air Besi berhasil diamankan.

Tersangka ditangkap, juga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka.

Atas informasi tersebut, tersangka diamankan pada hari Jumat (28/08/2020) pukul 23.00 wib di kediamannya tanpa perlawanan.

“Tersangka memiliki akun judi togel, yang mana pelaku menerima atau menampung pasangan dari orang lain untuk mendapatkan bonus atau keuntungan,” jelas Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua lembar potongan kertas berisi nomor-nomor, dan sejumlah uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. [nov]