BENGKULU UTARA, R88 – Lapas Kelas II B Argamakmur, Bengkulu Utara berikan kepada 289 orang warga binaan yang masuk kedalam usulan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021. Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.

Saat ini pihak Lapas Argamakmur menunggu keputusan pusat, terkait usulan yang telah disampaikan. Apakah usulan bisa diakomodir semuanya dan tidak.

“Remisi yang diberikan kepada warga binaan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Hasil keputusan yang kami kirim akan dibalas besok (12/05). Kalau melihat pengalaman sebelumnya, biasanya semua usulan akan dipenuhi,” kata Kepala Lapas Argamakmur, Luhur Pambudi, A.Md, IP, SH. MH, (11/5)).

Saat ini, kata Luhur, remisi bebas tidak ada, karena sifatnya bisa mengusulkan artinya bahwa apabila sudah memenuhi persyaratan bagi mereka itu bisa diusulkan atau diajukan kembali.

Selain itu, kata Luhur, terkait usulan yang diajukan pihak Lapas di tahun 2021 ini mengalami peningkatan 80 persen, dari 192 usulan menjadi 289 orang.

“Jumlah warga binaan kita saat ini mencapai 308 orang, yang kita usulkan 289. Jadi tidak semuanya, di Lapas Argamakmur ini ada tahanan maka tahanan tidak ada hak terkait usulan remisi ini,” jelasnya. 

Lanjut Luhur menjelaskan, terdapat beberapa warga binaan yang juga tidak mendapatkan remisi sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012 yakni, warga binaan kasus narkoba yang masa tahanannya lebih dari 5 tahun, korupsi dan terorisme.

“Terdapat sebanyak 19 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini,” pungkas Luhur. [arh]