REDAKSI88.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan 200.000 Hektar kawasan hutan untuk dialihkan menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kawasan yang masuk kedalam usulan tersebut diantaranya, hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi, taman buru dan taman wisata alam.

“Hutan kawasan yang diusulkan tersebut terdapat 6 desa yakni Limas Jaya, Sebayur Jaya, Marga Sakti Sebelat, Giri Mulya dan Pinang Raya,” kata Bupati Mi’an, (27/12/2021).

Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya observasi kawasan hutan oleh Tim Terpadu dari KLHK, GIS dan BKSDA. Observasi yang dilakukan sejak 23 Desember hingga 29 Desember mendatang.

“Kita harapkan usulan dapat direalisasikan oleh kementerian, agar kawasan hutan ini dapat dimanfaatkan untuk kawasan perumahan maupun lahan usaha masyarakat.”

“Setelah usulan ini dipenuhi selanjutnya Pemkab Bengkulu Utara akan melanjutkan untuk mengurus legalitas kepemilikan lahan untuk masyarakat melalui PTSL,” jelas Mi’an.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Enggar Apriyanto mengatakan dalam observasi Tim Terpadu akan mengkaji secara akademis dari semua aspek. Baik aspek biologis, sosial ekonomi terkait dengan dinamika pengembangan wilayah hutan.

“Agar dalam rencana pelepasan kawasan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat ini tidak keluar dari regulasi hukum yang ada,” imbuh Enggar.

Enggar menambahkan, bahwa sebagian kawasan yang masuk kedalam usulan pelepasan kawasan hutan. telah terdapat beberapa fasilitas sosial yang sebenarnya memiliki potensi tinggi untuk dilepaskan ke masyarakat.

Diketahui Tim Terpadu terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Geografic Information System dan BKSDA akan melakukan observasi terhadap usulan perubahan fungsi kawasan hutan di Bengkulu Utara 

Observasi ini dilakukan berdasarkan usulan Pemkab Bengkulu Utara untuk mengalihkan fungsi kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. [adv]