REDAKSI88.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna bersama eksekutif membahas agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang RAPBD Tahun 2022, (23/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara SH, didampingi Waka I, Zuhaili SIp yang juga dihadiri anggota dewan, FKPD dan OPD.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, Pihak eksekutif meminta agar usulan RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk dijadikan Perda Tahun 2022.

Dalam usulan RAPBD 2022 pendapatan diasumsikan sebesar Rp.1.186.945.402.417 terdiri dari PAD diasumsikan sebesar Rp. 98.701.419.011. Pendapatan transfer diasumsikan Rp.1.043.095.183.406, pendapatan lain daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp.45.148.800.000.

Selanjutnya, belanja daerah direncanakan pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.200.729.483.347 terdiri dari belanja operasional Rp. 870.091.010.762, belanja modal Rp.52.248. 609.622, belanja tidak terduga Rp.15.000.000.000 dan belanja transfer Rp.263.389.862.963.

Lanjut Bupati Mian, membandingkan antara target pendapatan daerah dan belanja daerah, maka terdapat selisih defisit anggaran sebesar minus Rp.13.784.080.930. Definisi tersebut akan ditutupi dari pembiayaan netto daerah. 

Sehubungan telah dikeluarkannya surat Informasi resmi alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2022, terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp.580.035.368.000.

Dana bagi hasil (DBH) Rp.45.350.824.000, dana alokasi khusus (DAK-Fisik) Rp.56.135,732,000, dan DAK Non Fisik Rp.160.557.808.000 dana insentif daerah Rp.1.832.705.000.

“Fokus utama pihak kita kedepannya memenuhi harapan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur di berbagai bidang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” kata Mian.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada bupati yang telah menyampaikan draf Raperda RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022.

Sonti berharap kepada undangan yang menghadiri rapat paripurna, untuk dapat menghadiri pembahasan agenda-agenda yang telah ditetapkan.

“Sehingga tahapan pembahasan dapat terlaksana sesuai harapan dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang,” tutup Sonti Bakara. [arh/Adv]