BENGKULU UTARA, Menyoal perizinan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL), pada (05/10) yang disidak Komisi I DPRD Bengkulu Utara belum membuahkan hasil.

Menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat Komisi I segera melakukan pemanggilan perusahaan perkebunan yang sudah berumur 17 Tahun ini untuk dilakukan hearing. 

“Segera kita panggil kembali untuk menindak lanjuti hasil sidak yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi I, Febri Yudirman di Ruang Kerjanya, (1/12).

Nantinya tambah Febri, hearing yang akan digelar meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait perizinan, lahan mau pun pekerjanya. 

“Kami sedang melakukan skemanya pemanggilan itu bersama Komisi Gabungan yakni Komisi I, II dan Komisi III,” ujar Febri.

Komisi I fokus melakukan pembahasan perizinan, Komisi II fokus terkait perkebunan dan Komisi III fokus kepada limbahnya.

“Secret pe-secret akan kita buka dahulu,” jelas Politisi Perindo ini.

Disinggung, terkait pemanggilan pihak PT SIL yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. Apakah di tahun 2021 mendatang?

“Tidak, yang pastinya tahun ini. Karena masih ada waktu,” tandas Febri.

Untuk diketahui, diduga PT SIL melakukan  perambahan lahan seluas 648 Hektar. Dimana, lahan  masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Bintunan yang berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.

Selain itu, PT SIL memegang HGU lebih dari 3.000 Hektar. Dugaan perambahan kawasan HP mulai mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu. (arh)