BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Munculnya ke publik persoalan SPPD salah pembebanan atau mata rekening yang berbeda untuk belanja perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, yang kini tengah ditangani Kajati Bengkulu atas laporan LSM NCW. Kabag Umum DPRD Bengkulu Utara, Wahidu Sawal tidak mengetahui persoalan itu dan akan minta klarifikasi ke PPTK pemegang kegiatan.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, juga dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga harian lepas (THL).

“Tahunya saya sudah dilaporkan dari Media, kewenangan LSM bisa saja seperti itu kan, itu memang haknya, kami juga tidak bisa menyalahkan,” ujar Wahidu Sawal, Selasa (10/8/2021).

Diakui Wahidu Sawal, Kabag Umum yang dijabatnya membawahi persoalan SPPD di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Menanggapi adanya indikasi SPPD fiktif yang dilaporan lembaga NGO, yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH), ia tidak mengetahui persoalan itu.

“Kalau fiktif dan tidaknya saya tidak mengetahui, sebab surat yang naik ke saya sebatas surat tugas dari Kasubag program keuangan, naik melalui saya dan saya paraf. Kemudian naik ke Sekwan, terkait itu dijalankan atau tidaknya saya tidak mengetahui, hal itu ranahnya yang menjalankan,” jelas Kabag Umum.

Lanjut Wahidu Sawal selain dirinya PPK saat itu juga selaku Tim verifikasi. Terkait adanya mata rekening salah pembebanan yang terindikasi fiktif ini, ia akan meminta klarifikasi ke PPTK.

“Saya ini tahunya dari Media, ya Mas. Saya belum cek ke PPTK kebenarannya, saya juga bingung kenapa ada mata rekening makan minum pasien. Nanti kita cek terlebih dahulu apa benar seperti itu, saya tidak mengetahui itu,” ungkap Wahidu Sawal.

Disinggung, mengapa SPPD Tahun 2020 saat itu sangat sering ke daerah Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi serta Kabupaten Provinsi Lampung. Serta apa saja input maupun outputnya terkait perjalanan dinas yang sudah dijalankan oleh dewan, PNS maupun THL.

“Itu tergantung dengan kebutuhan saat itu, misalnya agenda dewan ini apa, sesuai tidak ke daerah sana. Itu yang saya ketahui,” kata Wahidu Sawal.

Untuk diketahui, Indikasi SPPD Fiktif ini sudah dilaporkan Ketua LSM NCW Kabupaten Bengkulu Utara ke Kajati Bengkulu pada (29/7/2021), ada beberapa item kegiatan lainnya di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara di laporan tersebut diantaranya pemeliharaan kendis yang menjadi temuan audit LHP BPK. [arh]