Redaksi88.com – Terkait indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang telah dilaporkan LSM NCW ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pemegang kegiatan irit berkomentar.

Dimana SPPD Sekretariat DPRD Bengkulu Utara melalui APBD Tahun 2020 lalu menguras anggaran sebesar 40 Miliar lebih yang dipergunakan oleh dewan, PNS dan THL.

Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretraiat DPRD Bengkulu Utara, PPTK kegiatan yang berinisial HM, enggan memberikan penjelasan dan keterangan lebih jauh terkait indikasi SPPD fiktif Tahun 2020. 

“No Comment,” ujarnya. Rabu (25/8/2021).

Kabag Umum Tidak Mengetahui

Sebelumnya, Kabag Umum DPRD Bengkulu Utara Wahidu Sawal tidak mengetahui persoalan indikasi SPPD fiktif ini dan akan minta klarifikasi ke PPTK pemegang kegiatan.

“Kalau fiktif dan tidaknya saya tidak mengetahui, sebab surat yang naik ke saya sebatas surat tugas dari Kasubag program keuangan, naik melalui saya dan saya paraf. Kemudian naik ke Sekwan, terkait itu dijalankan atau tidaknya saya tidak mengetahui, hal itu ranahnya yang menjalankan,” jelas Kabag Umum, (10/8/2021).

Lanjut Wahidu Sawal selain dirinya PPK saat itu juga selaku Tim verifikasi. Terkait adanya mata rekening salah pembebanan yang terindikasi fiktif ini, ia akan meminta klarifikasi ke PPTK.

“Saya ini tahunya dari Media, ya Mas. Saya belum cek ke PPTK kebenarannya, saya juga bingung kenapa ada mata rekening makan minum pasien. Nanti kita cek terlebih dahulu apa benar seperti itu, saya tidak mengetahui itu,” ungkap Wahidu Sawal.

Saat itu pun disinggung, mengapa SPPD Tahun 2020 sangat sering ke daerah Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi serta Kabupaten Provinsi Lampung. Serta apa saja input maupun outputnya terkait perjalanan dinas yang sudah dijalankan oleh dewan, PNS maupun THL.

“Itu tergantung dengan kebutuhan saat itu, misalnya agenda dewan ini apa, sesuai tidak ke daerah sana. Itu yang saya ketahui,” kata Wahidu Sawal.

Waka I: Semua penatausahaan merupakan tanggung jawab sekretariat dewan

Tak hanya itu, Waka I DPRD, Juhaili menanggapi persoalan adanya pembebanan mata rekening yang berbeda di tahun anggaran 2020 dan terindikasi SPPD fiktif, ia menyebutkan bahwa semua penatausahaan merupakan tanggung jawab sekretariat dewan.

“Itu perlu diklasifikasikan ke Sekretariat, dek. Artinya itu di-penatausahaan,” ujar Juhaili, (09/08/2021).

Juhaili menjelaskan, secara umumnya, mulai dari unsur pimpinan dan anggota dewan ini sifatnya dilayani. Artinya, secara penatausahaan yang mana hak-hak mereka (dewan-red) diambil dan yang bukan hak mereka tidak diambil.

“Jadi segala sesuatunya sudah diatur oleh Sekretariat, kalau terjadi Hal-hal seperti itu, filterisasinya di BPK. BPK itu teliti sekali kalau ada pergeseran mata rekening atau segala macamnya,” papar Juhaili.

Selain itu kata Juhaili, saat SPJ itu diberikan kepada dewan tidak ada tercantum mata rekeningnya, pihaknya hanya menandatangani saja dan tidak mengetahui kalau ada mata rekening lainnya.

“Di SPJ tersebut hanya menyebutkan biaya transportasi dan akomodasi. Jangan pula kalian mengargumentasikan kerja BPK tidak becus nanti. Kalau memang ada kelalaian dari Sekretariat silahkan diklarifikasi,” pungkasnya.

Anggota dewan : Mengakui tidak merasa melakukan perjalanan dinas (Perjadin)

Selain itu, salah satu anggota dewan mengakui tidak merasa melakukan perjalanan dinas (Perjadin) di dalam Kecamatan Kota Argamakmur yang disinyalir tidak sesuai dengan Pedum Perjadin Tahun 2020.

Dimana di dalam pertanggungjawaban anggaran belanja perjadin di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terdapat SPPD yang menyebutkan nama Noprizal ke Desa Tanjung Raman sebesar 1 juta lebih.

“Kalau setahu saya dan seingat saya tidak ada itu,” kata Noprizal, (12/8/2021).

Disinggung, kenapa ada perbedaan anggaran perjadin atas nama dirinya, yang mana perjadin di dalam Kecamatan Kota Argamakmur lebih besar anggarannya dibandingkan dengan perjadin diluar Kecamatan Kota Argamakmur.

“Rasa saya tidak ada itu, tapi cobalah saya Ingat-ingat karena itu kan Tahun 2020,” ujar Noprizal.

Dimintai tanggapan soal adanya SPPD yang menyebutkan namanya, sementara dirinya tidak merasa menerima anggaran belanja perjadin. Noprizal akan minta klarifikasi ke Sekretariat dewan.

“Saya akan kroscek dahulu, benar apa tidak ini. Kalau seingat saya tidak ada itu,” jelas Noprizal.

Sekwan masih bungkam

Sementara itu, Sekretaris dewan, Ir Siti Qoriah Rosydiana dikonfirmasi (9/8/2021), masih enggan memberikan komentar terkait permasalahan yang ada dan terkesan pelit memberikan informasi terkait persoalan ini. [arh]