REDAKSI88.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera terapkan Aplikasi PeduliLindungi. Peraturan Bupati saat ini tengah digodok tindak lanjut dari SE Mendagri: Nomor: 440/7183/SJ (12 Desember 2021) dan SE Bupati Nomor: 360/146/SATGAS/2021.

SE Mendagri tersebut menyebutkan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. 

“Penerapannya diseluruh Indonesia, berdasakan SE Mendagri dan SE Bupati. Untuk penerapan di Bengkulu Utara silahkan tanya ke Satgas Covid 19,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Samsul Ma’arif, (21/1/2022). 

Aplikasi ini diterapakan disemua kantor, dan pelayanan publik wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi baik itu tamu maupun staf kantor. Bagi tamu yang belum vaksin akan dilayani diluar kantor. 

“Terpaksa kami temui diluar,” singkat dia. 

Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi menjelaskan, bahwa memang benar Aplikasi PeduliLindungi segera diterapkan. Saat ini tinggal menunggu Perbup. 

“Masyarakat agar menggunakan Aplikasi PeduliLindungi  pada saat masuk dan keluar pusat lokasi yang berpotensi kerumunan dan kegiatan publik,” kata Eka. 

Adapun tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi PedulLindungi diantaranya Perkantoran, Pasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya. 

“Kita nanti akan berkoordinasi dan menerjunkan Satpol PP dalam penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini,” tutup Eka. 

Diketahui, poin ketiga SE Bupati menyebutkan, penyelenggara tempat kegiatan publik yang melangen disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. [arh]