BENGKULU UTARA, redaksi88.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna pandangan akhir Fraksi. 

Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, resmi menjadi Perda. Selasa (17/11/2020).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH. Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto.

Sonti Bakara, SH menyampaikan, seluruh fraksi telah menyetujui raperda tentang perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016 menjadi Perda. Telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD.

“Raperda akan ditindaklanjuti menjadi perda. Diharapkan, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” sampai Sonti.

Sementara itu, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik. 

Sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah, terkait pembahasan raperda tentang perubahan perda Nomor 14 tahun 2016 menjadi sebuah perda.

“Saya, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan pembahasan raperda yang telah disetujui secara bersama ini,” kata Iskandar ZO. [adv]