REDAKSI88.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran badan Adhoc di tingkat desa dan kelurahan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pendaftaran ini dibuka dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma tahun 2024. 

Sebanyak 606 petugas PPS yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Seluma yang akan disebar secara merata.

Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, bisa segera membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui laman resmi KPU (https://siakba.kpu.go.id/). 

Hendri Arianda, Ketua KPU Seluma, mengatakan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS dapat mengakses SIAKBA dan bila kesulitan bisa secara langsung ke KPU Seluma. 

“Apabila pendaftar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online, mereka bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seluma di Jl. Ahmad Yani, Pasar Tais,” kata Hendri menambahkan 

“Dengan proses yang transparan dan terstruktur, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan partisipasi masyarakat secara efektif,” pungkasnya. 

Berikut ini kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPS Pilkada 2024:

1.Warga negara Indonesia.

2.Usia minimum 17 tahun.

3.Setia kepada Pancasila,

4.Undang-Undang Dasar

5.Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6.Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.

7.Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

8.Berdomisili di wilayah kerja PPS.