REDAKSI88.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akan menindaklanjuti laporan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat terkait pengelolaan kas desa yang dikelola oleh Kepala Desa Suka Merindu yang tidak transparansi mencapai ratusan juta.  

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

“Terkait laporan masyarakat Desa Suka Merindu akan kami tindak lanjuti. Bilamana dalam laporan itu ada  unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya nantinya tim yang akan menelaahnya,” kata Kasi Intelijen, Rabu (13/12/2023). 

Baca Juga: Kades Suka Merindu Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkulu Utara

Sementara itu, salah satu warga Desa Suka Merindu, Bustami mengatakan, laporan yang disampaikannya ke Kejari Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa, retribusi/donasi dan dana CSR yang dikelola Kades.