“Laporan ini terkait pengelolaan kebun kas desa dari PT Puding Mas dan juga dari PT Agricinal, serta dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang laporannya tidak ada secara terperinci kepada warga,” ungkapnya. 

Senada yang disampaikan, Iskandar. Ia menyebutkan termasuk juga retribusi dari PT Selamat Jaya sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak transparansi dalam pengelolaan kas desa yang dilakukan Kades. 

“Seperti kompensasi dari PT Kaltim Global pada Tahun 2017 sampai saat ini tidak diketahui kemana dan untuk apa uang yang mestinya masuk ke kas desa tersebut,” ujarnya. 

“Dan kami berharap persoalan ini untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ucapnya. [kai]