REDAKSI88.COM– Pengelolaan kebun desa yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara disebut warga setempat tidak transparan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). 

Pasalnya, pengelolaan kebun desa yang telah diserahkan pihak perusahaan untuk dikelola oleh desa penyangga yakni Desa Suka Merindu, selama dua tahun ini tidak diketahui kemana hasilnya. 

“Ada dua kebun desa yang dikelola Pemerintah Desa Suka Merindu seluas 15 Hektar dari PT Puding Mas, dan seluas 15 Hektar dari PT Agricinal. Jadi ada 30 Hektar kebun desa yang dikelola Kades,” kata Bustami. Rabu (29/11). 

Namun begitu, kata Bustami, hasil kebun desa yang dikelola oleh Kepala Desa Suka Merindu tidak transparan kepada warga. Menurutnya kebun desa dari PT Puding Mas, sudah dua tahun tidak ada laporan berapa hasil yang masuk ke kas desa.

“Sudah berlangsung sejak dua tahun ini tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa berapa penghasilan kebun desa yang masuk ke dalam kas desa. Hanya saja pada Tahun 2020 disampaikan Kades kepada warga, saat itu sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun,” ujarnya. 

Baca Juga: Menguak Dugaan Bantuan CSR yang Tak Dapat Dipertanggungjawabkan