Bustami menjelaskan, seingat dirinya hasil sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun itu berasal dari kebun desa dari PT Puding Mas. Saat itu, sebesar RP 100 juta diberikan kepada warga, dan masing-masing kepala keluarga menerima sebesar Rp 400 ribu. 

“Sisa dari hasil pembagian ke masyarakat kami tidak tahu dan tidak diberikan penjelasan sama sekali oleh kepala desa. Apalagi diungkap dalam musyawarah di tingkat desa,” sesalnya. 

Selain itu, lanjut Bustami, untuk pengelolaan kebun desa dari PT Agricinal pun tidak diketahui kemana hasil pengelolaan yang dilakukan oleh Kades. Ia berharap persoalan ini agar menjadi atensi stakeholder yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Kami minta aparat penegak hukum untuk melirik persoalan ini, jangan sampai hasil kebun desa dijadikan ladang untuk memperkaya diri oleh Kades. Dengan tidak transparan kepada kami sebagai warga dalam mengelola keuangan kebun desa,” paparnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Suka Merindu, Yusiran dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, irit dalam memberikan komentar terkait pengelolaan kebun desa yang tudingkan oleh warganya tidak transparan. 

“Waalaikumsalam,” singkat Kades.