“Dengan telah disetujuinya RAPBD 2024. Artinya penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku,” terang Sonti Bakara, SH.

Terkait persetujuan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, dalam pidato sambutannya menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terimaksih atas pendapat Dewan terhormat yang telah memberikan masukan dan pandangan serta gagasan yang diberikan oleh pihak DPRD. tentunya dalam hal ini semua semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara kearah yang lebih baik,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, persetujuan bersama tersebut juga menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bengukulu Utara.

“Setelah ini, kami dari pemerintah daerah akan menyampaikan Ranperda APBD 2024 ini kepada Gubernur Bengkulu untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan pemerintah pusat,” pungkas Bupati Mian. (Adv)