REDAKSI88.COM– Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Napal Putih Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Kali ini, kakak ipar tega ‘garap’ adik ipar  sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit Reskrim Polsek Napal Putih mengamankan seorang tersangka berinisial MS yang merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai.

“MS kita amankan lantaran terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur, tersangka kita amanakan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolsek.