REDAKSI88.COM– Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara, berinisial LA menjadi tersangka terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2021 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Selasa (14/11/2023). 

Modus tersangka LA melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun anggaran 2021,” kata Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan. 

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan (Audit) perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik sebesar Rp. 290.349,442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).