REDAKSI88.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna lantai dua gedung DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara,SH, didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil ketua dua Herliyanto, S.IP. Senin (13/112023).

Pantauan media ini, Rapat peripurna terlihat dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Forkopimda, Sekda, serta jajaran kepala OPD, dan juga anggota dewan lainnya.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, selamat pagi menjelang siang, rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Sonti Bakara yang diiringi dengan ketukan palu sidang.

Memasuki acara pokok, politikus PDI Perjuangan ini meminta semua yang hadir pada rapat paripurna untuk bersama-sama mengikuti penyampaian nota pengantara yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara yang dalam hal ini dibacakan oleh wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP.