REDAKSI88.COM-  Proyek pembangunan sumur bor di Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2020 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Badan Geologi ditengarai sarat korupsi. 

Pasalnya pembangunan sumur bor yang menggunakan anggaran APBN untuk warga desa setempat tidak dapat bermanfaat secara maksimal. Selain itu lokasi tanah yang dibangun sumur bor tersebut tidak mengantongi surat hibah dari Si pemilik tanah. 

“Tanah lokasi bangunan sumur bor yang dilaksanakan pihak kementerian tersebut tidak ada surat hibah permanen,’ ujar Kepala Desa Tanjung Karet, Sarkawi Harpindo. Rabu (5/4/2023).

Pasca pembangunan proyek sumur bor selesai ada beberapa warga yang tidak dapat menikmati layanan air bersih dari proyek Kementerian ESDM itu. 

“Selain pemilik tanah dan dua KK saat ini tidak bisa memanfaatkan air bersih tersebut,” ungkap Kades.

Sarkawi menjelaskan, pengakuan dari TPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Wawan mengakui pernah membuat surat hibah sementara. Selanjutnya aset bangunan sumur bor tersebut sudah diserahkan ke bagian aset BKAD Setda Kab Bengkulu Utara.

”Saya gak tahu regulasi apa yang digunakan mereka, sebab bangunan dengan anggaran hampir setengah miliar itu tidak ada surat hibah tanah secara permanen. Untuk apa dibangun kalau belum ada kejelasan tanah,” sesal kades.