Dia menyampaikan, hal ini merupakan salah satu tahapan awal dalam pembuatan Perda yakni uji publik. 

“Uji publik ini tidak bisa ditinggalkan tujuannya adalah  membuat Perda ini lebih baik sesuai dengan kepentingan lokal dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Tommi.. 

Lanjut Tommi, wisata ini merupakan publikasi maka sangat perlu diperkenalkan dan dipromosikan baik itu cepat ataupun lambat. 

“Saya berpesan kepada teman-teman Komisi III tolong dianggarkan, kalau tidak bisa sekarang nanti di APBD-P. Nanti kita ikut ngomonglah,” tandasnya. 

Hadir dalam kegiatan ini, Tim naskah akademis Unib, Kemenkumham wilayah Bengkulu, OPD dan perwakilan desa wisata Kabupaten Bengkulu Utara.