REDAKSI88.COM – Satreskrim Polresta Kota Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Team Resmob Macan Gading, guna mengamankan pelaku tindak pidana pertolongan jahat, Selasa (06/12/2022).

Pengamanan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rido Fajri, SH.

“Kita berhasil mengamankan seorang pria inisial RAS Alias Ta (27) saat berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, kemudian Mu (31) dan seorang pelaku lagi yang masih berusia 17 tahun,” sampai Kasie Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, AKP Sugiarto.

Kasie Humas menambahkan, ketiga orang pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim sebagai tindak lanjut perkara curas yang dilakukan mereka.