Hasdiansyah menambahkan, pihak sekolah seharusnya memahami tupoksi mereka sebagai tenaga pendidik. Tidak serta merta jika Anak-anak didik mereka bandel langsung mengambil sikap dengan cara mengeluarkan murid dari sekolah. 

“Kami akan mengambil sikap, alangkah disayangkan terhitung hari ini siswa itu tidak mengikuti ujian sekolah. Hal ini sangat kita sesalkan sekali, nanti akan kita bahas kesanggupan kepala sekolah itu sebatas mana,” tegas Hasdiansyah. 

Hasdiansyah mengingatkan, sebagai tenaga pendidik harus dipahami regulasi dan aturan yang ada, Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur soal pentingnya pendidikan . 

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” pungkasnya.