Keduanya berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Karang Anyar pada Minggu (13/11/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Dalam melancarkan aksinya, para tersangka selalu berkomplotan minimal dua orang,” ungkap Kapolres.

Lebuh lanjut, Kapolres mengatakan, beberapa barang curian yang belum sempat dijual diantaranya beberapa unit handphone, TV LED, mesin cuci, speaker aktif, kompor gas, earphone, carger, kabel data, mesin cuci, 2 unit sepeda motor.

“Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong juga melakukan pengembangan dan pengejaran dugaan masih ada pelaku lainnya,” tegas Kapolres.