Kemudian Alexander menambahkan untuk amdal perusahaan itu menggunakan amdal yang lama pada tahun 2008.

“Kalaupun ada perubahan terkait seluruh dokumen yang ada, untuk dokumen amdal yang lama masih berlaku. Tapi itu nanti akan di evaluasi dengan pihak konsultan dan berkoordinasi dengan kadis ESDM Provinsi untuk ditindaklanjuti ke kementerian ESDM pusat. Kami hanya pengguna keputusan,” papar Alexander.

Dilain sisi pada saat hearing berjalan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Alfian menjelaskan kepada Komisi III, terkait amdal perusahaan PT PMN itu ada sesuai arsip tahun 2008.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen amdal PNM yang lama, ada,” pungkas Alfian. (Yoga)