REDAKSI88.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/03/22).

Ketua DPRD Sonti Bakara SH yang didampingi Wakil Ketua I Juhaili SIp menyampaikan rapat paripurna yang digelar menindaklanjuti amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, amanat Peraturan Pemerintah Nomor  13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara Nomor 01 Tahun 2019.

“Digelarnya rapat paripurna ini juga berdasarkan surat Bupati Bengkulu Utara Nomor:131/1629/B.I. tanggal 23 Maret 2022,” kata Sonti Bakara.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian dalam keterangannya mengatakan, bahwa LKPJ 2021 dengan kekuatan fiscal yang makin rendah. Karena harus taat regulasi dari pusat, sehingga anggaran yang digunakan pemerintah daerah untuk skala prioritas.

Namun begitu, kata Bupati Mian, dapat sampaikan target dana yang tersedia maupun realisasinya mencapai diatas angka 95%. Tentunya hal ini akan dibedah lebih dalam oleh lembaga legislatif selaku mitra kerja pemerintah sebagai fungsi kontrol dan pengawasan.

“Setiap bulan kita akan melakukan rapat dengan semua OPD untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran. Sebagian pekerjaan fisik Sudah multi berjalan, dan sebagian masih dalam proses ULP,” tutup Bupati Mian. (**Adv)