Turut Hadir Kepala DJP Kanwil Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kejati Provinsi serta tamu hadirin.

Seperti yang diketahui, Gubernur Provinsi Bengkulu telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada  29 November 2021 lalu. 

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA dan TKKD TA 2022 kepada 10 Bupati/Walikota dan Satuan Kerja se-Provinsi Bengkulu secara simbolis.

Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN). 

DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus perangkat akuntansi pemerintah. [adv]