REDAKSI88.com – Miris, perbuatan kurang terpuji dilakukan Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara berinisial LA. Ditengarai kedapatan mengintip seorang gadis di desanya berinisial SP yang tengah tidur di kamar, (14/11/2021).

Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB tersebut ternyata kepergok warga lainnya. Terkait ulahnya itu berakhir dengan penandatanganan surat perjanjian, yang diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga Ketua Adat setempat.

Camat Hulu Palik, Sahmat kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan kepada Kades terkait persoalan ini. Karena pihaknya juga mendapatkan informasi terkait ulah Kades kepada warganya. 

“Saya tanya ke Kades apa permasalahan yang sebenarnya, Namun Kades membantah bahwa dirinya tidak merasa melakukan. Kalau kamu tidak melakukan kenapa kamu teken surat perjanjian itu kata saya ke Kades. Karena minta diteken, ya saya teken jawab Kades ke saya,” terang Sahmat, (25/11/2021).

Lanjut Sahmat, persoalan ini sudah selesai di tingkat desa. Namun disinggung bahwa apakah benar perbuatan kurang terpuji ini dilakukan Kades kepada warganya. Ia enggan berkomentar lebih jauh.

“Benar tidaknya saya tidak tahu, tapi kata Kades tidak ke saya. Penandatanganan surat perjanjian itu dikatakan Kades kepada saya hanya Kades dengan Ketua Adat saja,” jelas Sahmat.

Diketahui surat perjanjian yang dibubuhi materai Rp 10.000 ditandatangani atas nama LA, dan mengetahui Ketua BPD serta anggota memuat penjelasan, atas perbuatannya tersebut LA meminta maaf kepada keluarga besar SP dan seluruh masyarakat Desa Kota Lekat Mudik.

Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila masih mengulangi lagi sanggup diberikan sanksi. [Yg4]