Ditambahkan Kasat Lantas, kepada para pengendara yang belum membayarkan pajak kendaraan. Pihaknya memberikan surat pernyataan sebanyak 6 Lembar, dan memberikan batas waktu 1 x 24 Jam agar melakukan pembayaran pajak. 

“Dalam giat ini kita membagikan kepada pengendara brosur tentang teknis pembayaran pajak kendaraan. Kita juga melakukan Dakgar dan menjaring pelanggaran 25 unit kendaraan,” jelas Kasat Lantas. 

Personil yang diterjunkan dalam giat ini, Kepala UPTD PPD Hefni Erel, Kanit Regident Satlantas Ipda Freddy Simaremare SH, Kanit Turjawali Satlantas Ipda Deni Mashuri SH, Kanit Dikmas Satlantas Ipda Gusrel Afandi SH, Petugas Jasa Raharja Novian Eleven S.hut MM, 10 Personil Satlantas dan 5 staf UPTD PPD Bengkulu Utara. [arh]