REDAKSI88.com – Untuk pendidikan dasar melakukan pungutan, hal itu tidak diperbolehkan atau dilarang sebut Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Bambang Pramana Budi M.Pd. Terkait dugaan pungutan uang sampul raport dan iuran bulanan yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur segera ditindaklanjuti. 

“Saya baru tahu informasinya, dan saya akan cari tahu terlebih dahulu kebenarannya,” kata Bambang Pramana Budi, Jum’at (08/10/2021). 

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan cross check dan turun ke lapangan, bilamana ditemukan adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah tentunya akan diberikan tindakan. 

“Insya Allah, Senin saya akan turun ke lapangan, kalau memang ada kebenarannya baru nanti kami akan berikan tindakan. Biar saya tahu terlebih dahulu,” ujar Sekdis.