Lalu tiba-tiba, MK menimpali, “Itu ayam Bapak aku sendiri.”

Setelah itu, korban BG kembali menjawab perkataan MK, ” Kalau memang ayam itu ayam Bapak kamu, Saya mau bertemu dengan Bapak kamu.”

Mendapati jawaban korban BG seperti itu, sontak saja pelaku RZ mengatakan, “Berkelahi saja kita kalau seperti itu.”

“Usai pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, maka terjadilah perkelahian,” terang Asnawi.

Dimana dalam kasus tindakan penganiayaan ini, korban BG mengalami luka di pipi kiri, dan pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) sub Pasal 351 ayat 1 KUHPidana terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan sub 2 tahun 8 bulan. [pri]