BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Anggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Tahun 2020 cukup fantastis dan mencapai hingga 40 Miliar lebih. Dana Miliaran rupiah ini tengah ditangani Kajati Bengkulu, pasca dilaporkan LSM NCW kabupaten setempat.

Total rincian untuk anggaran SPPD itu dibagi untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar 800 juta lebih  dan untuk perjalanan dinas luar daerah sebesar 39 Miliar lebih guna perjalanan dinas dewan, ASN dan THL didalamnya.

“Dasar investigasi dan data yang sudah kami laporkan terkait penggunaan anggaran SPPD yang terindikasi fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, sebagai langkah awal aparat penegak hukum melakukan panggilan dan menindaklanjutinya,” kata Ketua LSM NCW Bengkulu Utara, Reshardi, (11/8/2021).

Kejanggalan ini terutama terhadap belanja perjalanan dinas dewan, dimana ditemukan pembebanan mata rekening yang berbeda di SPPD yang diindikasi mengarah ke fiktif.

“Selain kesalahan pembebanan mata rekening anggaran, dan juga pertanggungjawaban SPPD yang terindikasi menyalahi pedoman umum (Pedum) untuk SPPD itu sendiri,” ujarnya.

Reshardi pun mempersoalkan output dari hasil dari kunjungan kerja dewan, ASN maupun THL selaku pendamping untuk kepentingan daerah. Dari hasil investigasi, didapati salah satu staf sebagai pendamping anggota DPRD, kelabakan menjawab saat ditanya apa hasil kunker bersama dewan di  di daerah yang dikunjunginya.

“Persoalan ini sudah ditangani aparat penegak hukum, kami yakin dan sangat percaya kepada Kajati Bengkulu mengusut tuntas persoalan ini sampai ke Akar-akarnya,” jelas Reshardi. 

Selain itu, Kabag Umum DPRD Bengkulu Utara Wahidu Sawal tidak mengetahui persoalan itu dan akan minta klarifikasi ke PPTK pemegang kegiatan.

“Tahunya saya sudah dilaporkan dari Media, kewenangan LSM bisa saja seperti itu kan, itu memang haknya, kami juga tidak bisa menyalahkan,” ujar Wahidu Sawal, (10/8/2021).

Diakui Wahidu Sawal, Kabag Umum yang dijabatnya membawahi persoalan SPPD di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Menanggapi adanya indikasi SPPD fiktif yang dilaporan lembaga NGO, yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH), ia tidak mengetahui persoalan itu.

“Kalau fiktif dan tidaknya saya tidak mengetahui, sebab surat yang naik ke saya sebatas surat tugas dari Kasubag program keuangan, naik melalui saya dan saya paraf. Kemudian naik ke Sekwan, terkait itu dijalankan atau tidaknya saya tidak mengetahui, hal itu ranahnya yang menjalankan,” jelas Kabag Umum.

Lanjut Wahidu Sawal selain dirinya PPK saat itu juga selaku Tim verifikasi. Terkait adanya mata rekening salah pembebanan yang terindikasi fiktif ini, ia akan meminta klarifikasi ke PPTK.

“Saya ini tahunya dari Media, ya Mas. Saya belum cek ke PPTK kebenarannya, saya juga bingung kenapa ada mata rekening makan minum pasien. Nanti kita cek terlebih dahulu apa benar seperti itu, saya tidak mengetahui itu,” ungkap Wahidu Sawal.

Disinggung, mengapa SPPD Tahun 2020 saat itu sangat sering ke daerah Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi serta Kabupaten Provinsi Lampung. Serta apa saja input maupun outputnya terkait perjalanan dinas yang sudah dijalankan oleh dewan, PNS maupun THL.

“Itu tergantung dengan kebutuhan saat itu, misalnya agenda dewan ini apa, sesuai tidak ke daerah sana. Itu yang saya ketahui,” kata Wahidu Sawal.

Menanggapi persoalan adanya pembebanan mata rekening yang berbeda di tahun anggaran 2020 dan terindikasi SPPD fiktif, Waka I DPRD, Juhaili sebut semua penatausahaan merupakan tanggung jawab sekretariat dewan.

“Itu perlu diklasifikasikan ke Sekretariat, dek. Artinya itu di-penatausahaan,” ujar Juhaili, (09/08/2021).

Juhaili menjelaskan, secara umumnya, mulai dari unsur pimpinan dan anggota dewan ini sifatnya dilayani. Artinya, secara penatausahaan yang mana hak-hak mereka (dewan-red) diambil dan yang bukan hak mereka tidak diambil.

“Jadi segala sesuatunya sudah diatur oleh Sekretariat, kalau terjadi Hal-hal seperti itu, filterisasinya di BPK. BPK itu teliti sekali kalau ada pergeseran mata rekening atau segala macamnya,” papar Juhaili.

Selain itu kata Juhaili, saat SPJ itu diberikan kepada dewan tidak ada tercantum mata rekeningnya, pihaknya hanya menandatangani saja dan tidak mengetahui kalau ada mata rekening lainnya.

“Di SPJ tersebut hanya menyebutkan biaya transportasi dan akomodasi. Jangan pula kalian mengargumentasikan kerja BPK tidak becus nanti. Kalau memang ada kelalaian dari Sekretariat silahkan diklarifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris dewan, Ir Siti Qoriah Rosydiana dikonfirmasi (9/8/2021), masih enggan memberikan komentar terkait permasalahan yang ada dan terkesan pelit memberikan informasi. [arh]