“Anggaran yang ada sebesar Rp. 689 juta untuk peliharaan kendis tersebut, kendaraannya yang mana saja itu,” ungkap Reshardi.

Lebih jauh dikatakan Reshardi, seperti perjalan dinas pada bulan Maret 2020, sudah jelas surat edaran bupati Nomor: 4432/1207/B.11/2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dari tanggal 16, 23 dan 30 tetap melakukan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah, SE Bupati diabaikan begitu saja. Selain itu, hasil investigasi yang kita lakukan ada beberapa nama yang melakukan perjalanan dinas yang cukup signifikan baik dewan, ASN maupun THL-nya,” jelasnya. 

Reshardi berharap, atas laporan yang sudah dilayangkannya ke aparat penegak hukum tersebut, untuk dapat disikapi oleh Kajati Bengkulu. 

“Kita selaku lembaga kontrol mempunyai kewajiban untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang sifatnya dugaan. Semuanya kembali ke pihak Kajati Bengkulu,” demikian Reshardi. [arh]