Kembali disinggung, pada Tahun 2019, DD Batu Roto sempat dilaporkan juga ke Inspektorat Bengkulu Utara dengan hal sama adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD. 

Diakui Zainal memang pernah di laporan, namun saat itu pihak desa sudah melakukan pengembalian  TGR dan masuk ke SiLPA dan, dirinya tidak tahu berapa jumlah pengembalian yang dilakukan pihak desa.

“Memang benar, berapa jumlah pengembaliannya saya tidak tahu, Saya menjabat baru 8 bulan,” tandas Camat.

Pemdes Batu Roto Siap Pertanggung Jawabkan

Sebelumnya Pemdes Batu Roto melalui Sekretaris Desa, Madrizal bahwa pengelolaan DD yang dikelola pihaknya sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. 

“Dalam hal penggunaan Dana Desa kita mengacu kepada APBDes, diawali dengan RKPDes. Tahapannya sudah dilewati. Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan mengacu kepada APBDes, jadi semuanya itu sudah tertuang di dalam RKPDes dan APBDes,” ungkap Madrizal, Rabu (30/06).

Saat disinggung, spesifikasi DD yang dilaporkan oleh anggota BPD terkait dengan, adanya penggelembungan HOK dalam kegiatan pembangunan rabat beton.

Hal ini ditampik dan dibantah oleh Madrizal,  ia mengatakan itu tidak benar karena semuanya sudah tertuang di dalam ABPDes, RAB dan laporan.

“Kalaupun itu ada seperti belanja anggaran yang kelebihan, itu masuk ke SiLPA. Selaku penyelenggara pemerintahan desa artinya kita memberikan pertanggung jawaban apa yang memang dituntut sesuai dengan aturan,” pungkas Sekdes. [arh]